Mantan Pejabat Mentawai Didakwa Korupsi Rp 18,3 Miliar
Padang - Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Roy Tjahjoko, didakwa melakukan korupsi pengadaan jaringan telekomunikasi senilai Rp 18,3 miliar di Pengadilan Negeri Padang kemarin. Dua tahun lalu dia divonis bebas atas tuntutan dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembuatan situs Mentawaionline senilai Rp 1,95 miliar.
Jaksa Alexander dari Kejaksaan Negeri Tuapejat, Mentawai, menyatakan pengadaan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini