Jaksa Yakin Kasus Munir Dapat Ditinjau Lagi
JAKARTA -- Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh yakin pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus pembunuhan Munir bisa ditempuh. "Kan ada yurisprudensi," ujarnya kemarin.
Putusan hakim yang bisa dijadikan acuan PK, menurut Abdul Rahman, adalah kasus Muchtar Pakpahan pada 1996. "Muchtar Pakpahan saja bisa. Masak, kami nggak bisa," katanya. "Kami optimistis dan berbunga-bunga."
Pengajuan PK dilakukan dengan dasar bukti baru (novum)hasil penyidikan polisi terhadap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini