Ketua DPR Minta Legislatif Laporkan Hadiah
JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono mengatakan setiap anggota legislatif harus melaporkan hadiah dan akomodasi dari pemerintah. "Kalau tidak jelas peruntukannya karena gratifikasi," katanya di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia kemarin.
Dia menambahkan, anggota legislatif harus mengembalikan pemberian di atas Rp 5 juta sebelum 30 hari. Agung meminta aparat dan pengawas internal mengawasi lebih ketat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini