Status Warga Negara untuk Anak Kawin Campur
Jakarta -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada semua anak hasil kawin campur. "Presiden memberi saya waktu empat minggu untuk mengurus masalah ini," ujar Hamid setelah dipanggil Presiden di Istana Negara kemarin.
Menurut Presiden, anak Indonesia hasil perkawinan campur dan belum berusia 18 tahun otomatis menjadi warga negara Indonesia.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini