Jaksa Tolak Eksepsi Lieus
Jakarta -- Jaksa penuntut umum menolak eksepsi Lieus Sungkharisma dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kemarin. Jaksa Martono mengatakan eksepsi itu sudah masuk pokok perkara.
Dalam pembacaan eksepsinya, Lieus mengatakan pembongkaran pagar yang dilakukannya bukanlah tindak pidana. Pagar itu tidak berizin serta melanggar surat Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, yang melarang kegiatan apa pun di tanah sengketa.
Sida
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini