Surat Bukti Kewarganegaraan Bakal Tak Dibutuhkan
JAKARTA -- Surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia untuk warga keturunan Cina tidak diperlukan jika Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia hasil revisi sudah berlaku. DPR akan menyetujui pengesahan undang-undang itu dalam sidang paripurna Selasa pekan depan.
"Surat bukti kewarganegaraan RI sudah tak perlu lagi, dibakar saja," kata Ketua Panitia Kerja dalam Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan RI Murdaya Widyawimar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini