Lativi Bayar Utang Rp 50 Miliar
JAKARTA -- I Ketut Murtika, jaksa penyidik kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri oleh PT Lativi Media Karya, mengatakan Komisaris Utama PT Lativi Media Karya membayar tunggakan kredit Rp 50 miliar beserta denda Rp 9 miliar pada pekan ini. Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menegaskan pengembalian uang negara tidak menghapus dugaan pidana.
Pengacara A. Latief, Ari Yusuf Amir, membenarkan soal pembayaran itu. "Pembayaran
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini