MA Diminta Ubah Pedoman Hakim
JAKARTA -- Mahkamah Agung diminta merevisi pedoman perilaku hakim yang disahkan pada 30 Mei lalu karena dinilai jauh dari perilaku hakim yang baik. "Di negara mana pun, hakim tak boleh menerima hadiah dalam bentuk apa pun," kata Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Hasril Hertanto dalam keterangan pers sejumlah lembaga swadaya masyarakat bidang penegakan hukum di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, kemarin.
Bersam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini