Minyak Aceh Dikelola Bersama
JAKARTA -- Tim lobi Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh akhirnya menyepakati klausul bahwa pengelolaan minyak bumi Aceh akan
dilakukan bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh. Hal ini berlaku dalam batas wilayah daratan dan lautan Aceh. Dalam teknis pengelolaannya, pemerintah dan Aceh bisa menunjuk atau membentuk badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
"Pemerintah tidak bisa melepas penuh karena minyak bumi pendap
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini