Usul Amandemen untuk DPD Berikutnya
JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah Ginandjar Kartasasmita mengatakan usul amendemen Pasal 22-D UUD 1945 yang diajukan diperuntukkan buat dinikmati DPD periode berikutnya. Karena itu, ia meminta, sebelum masa jabatan DPD 2004-2009 berakhir, amendemen ini sudah terlaksana.
Untuk itu, Ginandjar mengaku telah menemui para petinggi fraksi dan partai politik, seperti Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Tifatul
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini