Vonis Pollycarpus Dikuatkan
JAKARTA -- Majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta tetap memvonis Pollycarpus Budihari Priyanto 14 tahun penjara. Menurut M. Assegaf, pengacara Pollycarpus, putusan itu dibacakan pada akhir Maret lalu oleh lima hakim majelis banding Pengadilan Tinggi Jakarta. "Pollycarpus sangat terpukul mengetahui putusan banding itu," ujarnya saat dihubungi kemarin.
Dalam sidang tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Desember 2005 memvonis Poll
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini