Aturan Baru Dosen dan Profesor Kehormatan
Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 memperluas otonomi perguruan tinggi. Otonomi akan sia-sia tanpa integritas akademik.
KEMENTERIAN Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan peraturan tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 ini memberikan kejelasan mengenai penghasilan dosen yang besarannya di atas kebutuhan hidup minimum. “Ini ikhtiar untuk membawa penghasilan dosen di Indonesia agar tidak hanya memenuhi upah minimum, tapi juga meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini