Pemungutan Suara Ulang: Bukti Amburadulnya Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi meminta Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilu ulang di 20 daerah pemilihan. Bukti amburalnya pemilu 2024.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemilu legislatif ulang. MK menjatuhkan putusan sengketa hasil pemilu legislatif, dari pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, hingga rekapitulasi suara ulang setidaknya di 20 daerah pemilihan (dapil).
Jelita Donal merasa dizalimi atas putusan MK. Putusan tersebut membuat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dapil Sumatera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini