Tersandera Diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka
MK dinilai sulit mengabulkan permohonan Anies dan Ganjar dalam sengketa pilpres. Tersandera putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara memprediksi hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dalam sengketa pemilihan presiden 2024. Mereka menilai hakim MK akan sulit mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karena tersandera oleh putusan MK mengenai uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, yang memuluskan jalan Gibran menjadi calon wakil presiden.
Pak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini