Perlu Tak Perlu Memanggil Jokowi dalam Sidang Sengketa Pilpres
Hakim konstitusi berdalih tidak elok memanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan tuduhan politisasi bansos dalam Pemilu.
BEBERAPA ahli hukum tata negara menyatakan Mahkamah Konstitusi semestinya memanggil Presiden Joko Widodo bersaksi dalam sidang sengketa pemilihan presiden 2024. Jokowi, kata mereka, mesti mengklarifikasi tuduhan cawe-cawe dan politisasi bantuan sosial untuk memenangkan calon Prabowo Subianto yang berpasangan dengan anaknya, Gibran Rakabuming Raka.
Feri Amsari, ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, menyebutkan Jokowi adalah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini