Jokowi Terganjal Aturan Kampanye
Jokowi hanya boleh berkampanye jika terdaftar sebagai tim kampanye. Ia hanya bisa menjadi peserta kampanye.
JAKARTA – Dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan Presiden Joko Widodo tidak bisa berkampanye pada Pemilihan Umum 2024. Sebab, Jokowi tidak memenuhi syarat berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
Titi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, sudah tertutup kemungkinan Jokowi berkampanye dalam Pemilu 2024. Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pihak yang dapat berkampa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini