Bidik Pidana Pegawai Rutan KPK
Kasus pungutan liar di rutan KPK bakal diteruskan sebagai kasus pidana. Kapan ekspose kasus itu digelar tim penyidik KPK?
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan terus memproses secara pidana kasus pegawai rumah tahanan (rutan) yang diduga menerima pungutan liar (pungli). Komisioner KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya secara simultan bersama dengan pemeriksaan etik menyelisik kasus tersebut.
Pimpinan KPK juga sudah meminta kasus ini segera dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan. “Pimpinan sudah meminta untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini