Perlawanan Firli Bahuri di Pengadilan
Firli Bahuri membeberkan kejanggalan penetapan tersangka dirinya di Polda Metro Jaya. Polda membantahnya.
JAKARTA – Firli Bahuri menuding penetapan tersangka terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, ada sejumlah proses yang tidak dijalani oleh penyidik Polda Metro Jaya lebih dulu sebelum penetapan tersangka.
Tudingan Firli tersebut tertuang dalam permohonan praperadilan penetapan tersangka dirinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin. &l
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini