Tunda Revisi Menjelang Paripurna
Pemerintah menolak revisi Undang-Undang MK dilanjutkan. DPR pun menunda pembahasan revisi tersebut di paripurna.
JAKARTA – Pemerintah menyatakan belum menyetujui revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu alasannya, pemerintah masih berkeberatan atas ketentuan peralihan masa jabatan hakim konstitusi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menegaskan pemerintah belum menandatangani apa pun bersama seluruh fraksi di Komisi Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan revisi Undang-Undang MK. &ld
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini