Demi Menegakkan Syarat Keterwakilan Perempuan
KPU menyimpan bom waktu karena mengabaikan aturan tentang keterwakilan perempuan. Legitimasi hasil pemilu bakal dipertanyakan.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan daftar calon tetap (DCT) karena syarat keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi.
Tuntutan itu disampaikan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan KPU melanggar aturan karena menetapkan 267 DCT anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Pemilu 2024. Bawaslu menyimpulkan KPU mengabaikan Putusan Mahkamah Agung No
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini