Berjuang Lewat Uji Materi
Seorang pengajar di Universitas Muslim Indonesia berharap dapat mencegah revisi UU Mahkamah Konstitusi lewat gugatan uji materi.
JAKARTA – Sudah dua kali Viktor Santoso Tandiasa bersama dua rekannya mengikuti persidangan di Mahkamah Konstitusi. Mereka telah diberi kuasa oleh Fahri Bachmid, pengajar Universitas Muslim Indonesia (UMI), untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 15 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXI/2023.
Hakim konstitusi Suhartoyo memimpin jalannya sidang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini