Rentan Penyalahgunaan Jika Tak Mundur
Presiden menerbitkan peraturan yang mengizinkan pejabat yang ikut jadi capres/cawapres tak perlu mundur. Bagaimana dampaknya?
JAKARTA – Pegiat pemantau pemilihan umum dan pakar hukum tata negara mengkritik terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Regulasi yang menyatakan pejabat negara yang ikut pemilihan presiden tak harus mundur dari jabatan, melainkan cukup dengan izin dan cuti dari presiden, rentan akan penyalahgunaan waktu dan jabatan.
Dosen hukum kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan regulasi cuti bagi p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini