Menanti Putusan Perkara Nomor 141
MK menggelar RPH perkara nomor 141, kemarin. Perkara ini menguji ketentuan UU Pemilu yang memuluskan Gibran menjadi cawapres.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terhadap perkara nomor 141/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Senin sore kemarin. Agenda RPH itu merupakan kelanjutan dari persidangan terdahulu pada Senin pekan lalu.
Seorang sumber Tempo yang dekat dengan Mahkamah Konstitusi mengatakan RPH itu membahas kelanjutan perkara nomor 141 tersebut. Perkara i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini