Silang Pendapat Setelah Putusan Mahkamah
Silang pendapat terjadi setelah putusan MK soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakilnya. Putusan MK menuai kritik.
JAKARTA – Silang pendapat terjadi di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ihwal putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat batas umur bakal calon presiden dan wakilnya. Putusan MK itu disebut berlaku untuk Pemilu 2024, tapi ada pula yang berpendapat baru bisa diterapkan pada pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bidang Pemerintahan Junimart Girsang mengatakan putusan MK hanya bisa diberlakukan ketika Undang-Undang Nomor 7 Ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini