Demi Menjunjung Putusan Mahkamah Agung
Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang mempermudah mantan koruptor menjadi peserta Pemilu 2024.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum didesak segera merevisi regulasi tentang pencalonan eks narapidana kasus korupsi dalam Pemilu 2024. Sebab, Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif.
“Jangan menunda-nunda lagi pelaksanaan putusan MA karena bisa membuat peserta pemilu semakin dirugikan,” kata dosen hukum kepemil
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini