maaf email atau password anda salah


Demi Menjunjung Putusan Mahkamah Agung

Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang mempermudah mantan koruptor menjadi peserta Pemilu 2024.

arsip tempo : 171455627995.

Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara di Kota Bogor, Jawa Barat, 29 September 2023. ANTARA/Arif Firmansyah. tempo : 171455627995.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum didesak segera merevisi regulasi tentang pencalonan eks narapidana kasus korupsi dalam Pemilu 2024. Sebab, Mahkamah Agung telah memerintahkan KPU mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif.

“Jangan menunda-nunda lagi pelaksanaan putusan MA karena bisa membuat peserta pemilu semakin dirugikan,” kata dosen hukum kepemil

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024

  • 29 April 2024

  • 28 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan