Terseret Kasus Kedua Korupsi
KPK menetapkan mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi pengadaan LNG. Kasus kedua menjerat Karen.
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dan menahannya. Komisi antirasuah menyelisik korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2021, yang diduga merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Karen diduga secara sepihak bekerja sama dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (LLC)
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini