Menolak Kontrol Negara atas Rumah Ibadah
Kontrol negara terhadap rumah ibadah mencederai kebebasan beragama. Mekanisme ini bertentangan dengan undang-undang.
JAKARTA – Setiap warga negara berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Adapun negara berkewajiban menjamin kebebasan warga dalam beragama. Penegasan tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang meminta diberi kewenangan mengontrol rumah ibadah harus ditolak.
"Saya menentang keras kontrol negara terhadap sem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini