Menyelisik Informasi Penjabat Gubernur
Sejumlah pegiat antikorupsi dan HAM mengkritik Kementerian Dalam Negeri yang dianggap abai atas putusan Komisi Informasi Pusat.
JAKARTA — Pegiat antikorupsi dan hak asasi manusia mengkritik proses penunjukan penjabat kepala daerah yang dinilai masih tidak terbuka kepada publik. Padahal Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang meminta dokumen salinan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2020 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur dan dokumen seluruh aturan teknis sehubungan dengan pengisian posisi penjabat kepala daerah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini