Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Penanganan Polusi Belum Menjadi Solusi

Upaya pemerintah dalam menangani polusi udara belum menyentuh akar masalah. Kendaraan bermotor penyumbang polusi tertinggi.

5 September 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Alat penyemprotan kabut udara (water sprayer) untuk mengurangi polusi di atap Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, 4 September 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Langkah yang dijalankan pemerintah belum menyentuh akar masalah polusi udara.

  • Pelaksanaan uji emisi menjadi percuma selama penggunaan kendaraan bermotor masih tinggi.

  • Penambangan nikel bakal meluas bila produksi kendaraan listrik meningkat.

JAKARTA – Sejumlah pegiat lingkungan mengkritik pemerintah dalam menangani polusi udara di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab, langkah yang dijalankan dinilai tidak menyelesaikan akar masalah pencemaran udara. “Langkah pemerintah hanya mengurusi di hilir,” kata juru kampanye Walhi Jakarta, Muhammad Aminullah, kemarin. “Padahal polusi udara masalah yang struktural.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan pemantauan IQAir, perusahaan teknologi kualitas udara yang berbasis di Swiss, pada 4 September lalu, indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 122 dengan polutan utamanya PM2,5—partikel udara yang berukuran kurang dari 2.5 µm (mikrometer) sebagai komponen pembentuk polusi. Dengan angka itu, Jakarta kemarin menjadi kota besar paling berpolusi ke-6 di dunia.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat sumber polusi terbesar di Ibu Kota berasal dari sektor transportasi, yaitu sebesar 44 persen. Sementara itu, industri energi menyumbang polusi 31 persen, industri manufaktur 10 persen, sektor perumahan 14 persen, dan komersial 1 persen. 

Dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, masih menurut data KLHK, disumbang dari sektor transportasi sebesar 96,36 persen atau 28.317 ton per tahun. Kemudian dari pembangkit listrik 1,76 persen atau 5.252 ton per tahun dan dari industri 1,25 persen atau 3.738 ton per tahun.

Personel gabungan Pemprov DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan penyiraman untuk mengurangi debu hingga menjaga kelembapan udara di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, 23 Agustus 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna

Sepeda motor dinilai menghasilkan beban pencemaran paling tinggi dibanding kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum. Populasi sepeda motor saat ini mencapai 78 persen dari total 24,5 juta kendaraan bermotor di Jakarta. Adapun tingkat pertumbuhan sepeda motor per tahun mencapai 1.046.837 unit.

Namun, dari sisi penghasil emisi sulfur dioksida (SO2), sektor industri manufaktur menjadi kontributor utama, yakni sebesar 2.631 ton per tahun atau 61,9 persen. Sedangkan penghasil emisi SO2 terbesar kedua adalah industri energi, yaitu 1.071 ton per tahun atau sebesar 25,17 persen. Sementara itu, kendaraan bermotor hanya menyumbang 11 persen atau sebesar 493 ton per tahun.

Presiden Joko Widodo pada 28 Agustus lalu menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Polusi Udara Jabodetabek. Langkah awal yang dijalankan satgas itu adalah mengurangi polusi dari sektor transportasi melalui uji emisi kendaraan bermotor. Disusul pemasangan water mist generator (pompa bertekanan tinggi) pada gedung-gedung pencakar langit. Pompa ini digunakan untuk membuat kabut agar bisa menekan polusi udara.  

Aminullah berpendapat langkah pemerintah itu tidak akan menyelesaikan akar masalah. Penanganan polusi melalui uji emisi, kata dia, menjadi sia-sia jika jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta tetap tinggi. Karena itu, pemerintah sebaiknya memperberat syarat kepemilikan kendaraan bermotor. Kebijakan ini harus dibarengi dengan pembenahan transportasi publik. “Jadi, masalahnya bukan masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor, melainkan kenapa masyarakat mau menggunakan kendaraan bermotor,” ujar Aminullah. 

Aminullah yakin pengoperasian water mist generator juga tidak akan mampu mengatasi polusi. Kabut yang dihasilkan mesin itu hanya memindahkan polutan dari udara ke tanah. Mesin itu juga tidak mampu menjangkau polutan udara di atmosfer. “Sama seperti hujan buatan, pada akhirnya ada ruang di atas awan yang tak dapat dijangkau,” kata dia.

Penggunaan kendaraan listrik yang belakangan ini digembar-gemborkan menjadi solusi, kata Aminullah, juga tidak bisa menyelesaikan masalah. Sebab, baterai untuk kendaraan listrik membutuhkan nikel sebagai bahan baku. Bila produksi kendaraan listrik meningkat, secara otomatis penambangan nikel juga bertambah. Dampaknya, akan terjadi kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan. “Seperti yang terjadi di Sulawesi dan Maluku,” kata dia. “Sumber air rusak dan masyarakat kehilangan mata pencarian. Cara itu tak berkeadilan meski tujuannya untuk lingkungan.”  

Ketua Forum Udara Bersih, Ahmad Safrudin, sependapat dengan Aminullah. Menurut dia, langkah untuk mengatasi polusi udara saat ini menjadi mubazir. Misalnya, hujan buatan yang biayanya sangat mahal, tapi tidak efektif membilas polutan di udara. Sebab, sebagian polutan di atmosfer berubah menjadi aerosol. Posisi aerosol berada lebih tinggi dibanding awan pembentuk hujan. “Sehingga polutan tidak terbilas oleh air hujan,” katanya. “Ketika temperatur permukaan tanah turun, aerosol ini kembali turun ke bumi.”

Petugas memeriksa alat penyemprotan kabut udara (water sprayer) yang terpasang di atap gedung kantor Wali Kota Jakarta Pusat, 4 September 2023. TEMPO/Hilman Fathurrahman W.

Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu, mengatakan penanganan polusi udara di Jakarta tidak bisa dilepaskan dari Banten dan Jawa Barat. Sebab, ketiga provinsi itu berkaitan karena berada dalam satu kawasan. “Polusi udara tidak mengenal batas wilayah,” kata Bondan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, sekaligus anggota Satgas Penanganan Polusi Udara, Rachmat Kaimuddin, tidak bisa menjelaskan secara detail strategi penanganan polusi. “Kami masih berfokus pada KTT ASEAN Summit 2023,” katanya. “Kami lagi benar-benar sibuk.”  

Sebelumnya, Rachmat mengatakan, dalam jangka pendek, Satgas akan mendorong penggunaan transportasi bus listrik. Tujuannya, mengurangi aktivitas yang menimbulkan pembakaran dan debu yang menjadi sumber polusi udara. “Tugas kami bagaimana bisa mengakselerasi rencana pemda untuk mengoperasikan bus listrik lebih banyak lagi,” kata dia, 31 Agustus lalu.

Upaya lain adalah mendorong masyarakat menggunakan kendaraan bertenaga listrik. Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit sepeda motor listrik. Pemerintah juga akan berfokus menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home. Kebijakan ini dirasa mampu mengurangi risiko orang-orang terpapar polusi dan pembakaran yang bersumber dari kendaraan pribadi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan setiap industri yang terbukti menimbulkan pencemaran udara akan ditindak secara tegas. “Pasti akan ada sanksinya,” kata Agus Gumiwang di Padang, kemarin. Penindakan itu telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada 11 perusahaan yang bergerak di sektor batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. Mereka dikenai saksi administrasi karena dinilai menjadi sumber pencemaran udara di Jabodetabek.

HENDRIK YAPUTRA | ANT                            

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Hendrik Yaputra

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus