maaf email atau password anda salah


HGB ITCI Kartika Utama Diperpanjang Sejak 2017

ITCI Kartika Utama mengelak tuduhan telah merampas tanah warga di wilayah IKN. Mengklaim HGB perseroan diperpanjang sejak 2017. 

arsip tempo : 171536259790.

Desa Telemow yang tergusur, 12 Agustus 2023. Tempo/Sapri Maulana. tempo : 171536259790.

JAKARTA – Manajemen PT ITCI Kartika Utama menyatakan telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak 1993. Nicholay Aprilindo, Public Affairs & Government Relations Arsari Group—induk PT ITCI Kartika Utama—mengatakan HGB awal itu berlaku sampai 2014. 

"Dan telah diperpanjang melalui prosedur sesuai dengan aturan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 10 Mei 2024

  • 9 Mei 2024

  • 8 Mei 2024

  • 7 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan