HGB ITCI Kartika Utama Diperpanjang Sejak 2017
ITCI Kartika Utama mengelak tuduhan telah merampas tanah warga di wilayah IKN. Mengklaim HGB perseroan diperpanjang sejak 2017.
JAKARTA – Manajemen PT ITCI Kartika Utama menyatakan telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas tanah di Kelurahan Maridan dan Desa Telemow, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak 1993. Nicholay Aprilindo, Public Affairs & Government Relations Arsari Group—induk PT ITCI Kartika Utama—mengatakan HGB awal itu berlaku sampai 2014.
"Dan telah diperpanjang melalui prosedur sesuai dengan aturan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini