Menutup Celah Impunitas Anggota TNI
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar UU Peradilan Militer segera direvisi. Untuk menghapus eksklusivitas TNI.
JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Revisi ini dinilai penting agar anggota TNI yang terlibat tindak pidana umum dapat diproses menggunakan mekanisme peradilan umum.
“Kami berencana mengajukan audiensi ke Presiden, Komisi III DPR, dan Kementerian Menkopolhukam,” kata Ketua P
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini