Tumpang-Tindih Regulasi Pelindungan Buruh Migran
BPK menemukan tumpang-tindih regulasi antara Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Perlindungan Pekerja Migran. Mengapa?
JAKARTA – Rufina, 23 tahun, masih ingat peristiwa mengenaskan yang dialami pada tahun lalu. Warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat menjadi pekerja migran ini terpaksa kabur dan meminta bantuan Kedutaan Besar RI di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, untuk bisa kembali ke Tanah Air. “Butuh waktu lebih dari satu bulan bagi Kedutaan Besar untuk memulangkan saya. Saya tiba di Jakarta pada 26 Agustus 2022,” ujar Rufina saat dihubun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini