Sisipan Pesan di Sela-sela Putusan
MK menolak uji materi pasal sistem pemilihan proporsional terbuka. Putusan berisi sederet saran untuk perbaikan pemilu ke depan.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Majelis hakim menyatakan dalil pemohon, yang mempersoalkan penerapan sistem pemilihan proporsional dengan daftar calon terbuka selama ini, tak beralasan hukum. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan, kemarin.
Uji materi dalam perkara Nomor 114
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini