Mengembalikan Hak Politik Perempuan
Pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukan dihitung secara nasional, melainkan per daerah pemilihan.
JAKARTA – Penghitungan afirmasi keterwakilan perempuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota legislatif masih menjadi persoalan. Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengajukan uji materi Pasal 8 ayat 2 aturan tersebut ke Mahkamah Agung. Mereka menilai aturan itu menghambat pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif di tingka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini