Tinggi Risiko Gagal Bayar Fintech Lending
OJK memperketat pengawasan terhadap fintech lending. Suku bunga tinggi memicu peningkatan pinjaman bermasalah.
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap risiko gagal bayar dalam industri pinjam-meminjam berbasis teknologi atau fintech lending. Hingga Maret 2023, dari total 102 entitas berizin, terdapat 23 perusahaan fintech lending yang masuk pengawasan khusus lantaran memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen. Jumlah tersebut meningkat dibanding pengawasan khusus pada Maret 2022, yang seba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini