Vonis Ringan Dua Terdakwa Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya memvonis ringan dua terdakwa kasus Kanjuruhan. Keluarga korban kecewa, dan jaksa diminta banding.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara kepada ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Hakim menilai Haris bersalah karena kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka-luka para penonton dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 359, 360 ayat 1 dan 360 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini