Komnas HAM Seharusnya Menjadi Mediator, Bukan Pihak
Komnas HAM memutuskan menghentikan perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada tahun lalu.
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan menghentikan perjanjian Jeda Kemanusiaan di Papua yang disepakati di Jenewa, Swiss, pada 11 November 2022. Perjanjian seumur jagung itu dihentikan karena Komnas HAM merasa bukan sebagai pihak yang berkonflik senjata di Papua. Kesepakatan yang ditandatangani oleh komisioner periode 2017-2022 itu dinilai menabrak prosedur dan mekanisme pengambilan keputusan di Komnas HAM.
Perjanjian Jeda Ke
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini