Mandek Pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Pemerintah masih merumuskan perpres tentang lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Didorong bersifat independen.
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika masih berkutat menyusun rumusan peraturan presiden yang akan menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara pelindungan data pribadi. Padahal keberadaan lembaga penyelenggara itu sangat penting karena akan menjadi pelaksana pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Draf peraturan presidennya masih dimatangkan. Setelah itu, kami aju
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini