Bjorka Menepuk Dua Muka
Tak kunjung terbentuknya lembaga pelindungan data pribadi dianggap mempersulit penanganan kebocoran data publik. Aksi terbaru Bjorka disinyalir memanfaatkan penyakit kronis aplikasi PeduliLindungi.
JAKARTA – Sejumlah kalangan mendorong pemerintah segera membentuk lembaga pengawas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tanpa lembaga pengawas pelindungan data pribadi, pertanggungjawaban atas terjadinya kebocoran data yang dikelola oleh lembaga publik, seperti yang kini diduga terjadi pada aplikasi PeduliLindungi, akan terus tak menentu.
Kasus dugaan pembocoran data PeduliLindu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini