Upaya Kasasi Akibat Dugaan Salah Tangkap
Tim Advokasi Anti-Penyiksaan mempunyai tiga bukti yang menguatkan bahwa keempat terdakwa pembegalan di Bekasi adalah korban salah tangkap. Bukti itu menjadi argumentasi dalam memori kasasi para terdakwa.
JAKARTA – Tim Advokasi Anti-Penyiksaan (TAP) menduga kuat bahwa keempat orang yang divonis sebagai pelaku pembegalan merupakan korban salah tangkap kepolisian. Keempatnya adalah Muhamad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman. Kini mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Anggota Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)—tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Penyiksaan bersama Lembaga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini