maaf email atau password anda salah


Upaya Kasasi Akibat Dugaan Salah Tangkap

Tim Advokasi Anti-Penyiksaan mempunyai tiga bukti yang menguatkan bahwa keempat terdakwa pembegalan di Bekasi adalah korban salah tangkap. Bukti itu menjadi argumentasi dalam memori kasasi para terdakwa.

arsip tempo : 171404504461.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (tengah) menyampaikan keterangan terkait penyiksaan polisi terhadap korban salah tangkap kasus begal di Bekasi, di kantor Komnas HAM, Jakarta, 20 April 2022. Dok. Komnas HAM. tempo : 171404504461.

JAKARTA – Tim Advokasi Anti-Penyiksaan (TAP) menduga kuat bahwa keempat orang yang divonis sebagai pelaku pembegalan merupakan korban salah tangkap kepolisian. Keempatnya adalah Muhamad Fikry, Muhamad Rizky, Randi Apriyanto, dan Abdul Rohman. Kini mereka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Anggota Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)—tergabung dalam Tim Advokasi Anti-Penyiksaan bersama Lembaga

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan