Setelah Temuan Transaksi Judi Online Ratusan Triliun Diserahkan ke Bareskrim
PPATK mendapati transaksi uang judi online sebesar Rp 115 triliun melibatkan banyak orang, di antaranya pelajar, mahasiswa, aparatur sipil negara, dan personel kepolisian. Temuan ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menyerahkan temuan transaksi uang judi online yang mencapai Rp 155 triliun ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Setelah temuan itu dilimpahkan, PPATK menyilakan Bareskrim mendalami dugaan pelanggaran pidananya.
"Temuan aliran dana judi online ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena dilihat dari kasusnya," kata Koordinator Kelompok Substansi Humas, M. Natsir Ko
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini