Terabas Aturan Tiket tanpa Payung Hukum
Pemerintah Provinsi NTT dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam menetapkan kebijakan kenaikan tarif tiket serta penunjukan PT Flobamor sebagai pengelola Taman Nasional Komodo. Kendali ada di pemerintah pusat.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan memanggil Pemerintah Provinsi NTT perihal kebijakan kenaikan tarif tiket Taman Nasional Komodo (TNK) menjadi Rp 3,75 juta. Dewan, dalam rapat dengar pendapat nantinya, juga memanggil PT Flobamor selaku badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola pariwisata di kawasan Taman Komodo.
Menurut anggota Komisi II DPRD NTT, Yohanes Rumat, pe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini