Syarat KPU Menggelar Kampanye di Kampus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan kampanye digelar di kampus pada pemilu dan pemilihan presiden 2024. Kalangan akademikus meminta sejumlah syarat. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu menentang.
JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklaim tidak ada larangan menggelar kampanye Pemilu 2024 di universitas ataupun institusi pendidikan lainnya. Penyelenggara pelaksanaan pemilu itu menilai hal yang dilarang dalam Undang-Undang Pemilu adalah penggunaan fasilitas, bukan pelaksanaan kampanye.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan, sebagai wasit penyelenggaraan pemilu, lembaganya berpedoman pada Pasal 280 ayat 1 huruf h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini