Merencanakan Pemilu di Tiga Provinsi Baru
Selasa, 26 Juli 2022
Pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru di Papua belum ada kejelasan. Pemerintah akan memutuskan setelah bertemu dengan DPR dan KPU.

JAKARTA — Pemerintah belum menentukan teknis pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru di Papua. Opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga kemarin belum ada kepastian. Begitu juga dengan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan undang-undang (UU) pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua pada 30 Juni lalu. Den...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini