Merencanakan Pemilu di Tiga Provinsi Baru
Pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru di Papua belum ada kejelasan. Pemerintah akan memutuskan setelah bertemu dengan DPR dan KPU.
JAKARTA — Pemerintah belum menentukan teknis pelaksanaan Pemilu 2024 di tiga daerah otonomi baru di Papua. Opsi untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hingga kemarin belum ada kepastian. Begitu juga dengan opsi penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan undang-undang (UU) pembentukan tiga daerah otonomi baru di Papua pada 30 Juni lalu. Den...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini