Tak Surut Berjuang Mendapatkan Legalisasi
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Narkotika perihal legalisasi penggunaan ganja medis. Tetap mendorong pengkajian ilmiah.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal legalisasi ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji merupakan kebijakan terbuka Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, terutama untuk mengkaji benar atau tidaknya penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Dengan putusan itu, narkotik golongan I, seperti ganja, tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini