maaf email atau password anda salah


Tak Surut Berjuang Mendapatkan Legalisasi

Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Narkotika perihal legalisasi penggunaan ganja medis. Tetap mendorong pengkajian ilmiah. 

arsip tempo : 171415270374.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 1945 terkait ganja medis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 20 Juli 2022. TEMPO/ Hilman Fathurrahman W. tempo : 171415270374.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perihal legalisasi ganja medis untuk kesehatan. MK menilai materi yang diuji merupakan kebijakan terbuka Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, terutama untuk mengkaji benar atau tidaknya penggunaan ganja untuk keperluan medis.

Dengan putusan itu, narkotik golongan I, seperti ganja, tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan