maaf email atau password anda salah


Cara Biasa Tangani Kekerasan Seksual

Belum semua kampus menerapkan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan juga tak memberikan sanksi bagi kampus yang tidak menjalankannya.

arsip tempo : 171412592234.

Kampus Universitas Brawijaya di Malang, Jawa Timur. TEMPO/Aris Novia Hidayat. tempo : 171412592234.

JAKARTA – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengakui bahwa keberadaan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak serta-merta menghilangkan kasus kekerasan seksual di kampus. Aturan tersebut hanya menjadi payung hukum untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Nizam mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ber

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan