Cara Biasa Tangani Kekerasan Seksual
Belum semua kampus menerapkan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan juga tak memberikan sanksi bagi kampus yang tidak menjalankannya.
JAKARTA – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, mengakui bahwa keberadaan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak serta-merta menghilangkan kasus kekerasan seksual di kampus. Aturan tersebut hanya menjadi payung hukum untuk mengatasi kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Nizam mengatakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ber
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini