Dua Prajurit Dipecat karena LGBT
Surat telegram Panglima TNI digunakan untuk menghukum dua prajurit yang terindikasi melakukan aktivitas LGBT. Padahal tak aturan dasar yang mengatur soal orientasi seksual seseorang.
JAKARTA – Pengadilan militer menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap dua anggota TNI, yaitu Sersan Dua AP dan Prajurit Dua T. Kedua prajurit itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan aktivitas lesbian, gay, transgender, dan biseksual (LGBT). Pemecatan itu tertuang dalam putusan pengadilan militer yang dilansir di situs web Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 6 Juni 2022. Perkara Serda AP disidangkan di Jakarta dan perkara Prada T di Meda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini