Beda Sikap Menerapkan Kebijakan WFH
Berbeda dengan pemerintah DKI Jakarta, pihak swasta sulit menerapkan WFH setelah libur Lebaran sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. Keputusan WFH setelah libur Lebaran bertujuan menekan penularan Covid-19.
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyesuaikan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah setelah libur Lebaran dengan ketentuan pemerintah pusat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Maria Qibtya, mengatakan hingga saat ini pemerintah provinsi masih menerapkan kebijakan WFH sebesar 25 persen.
"Karena status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI masih level 2
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini