maaf email atau password anda salah


Seceng Per Data Penduduk

Kementerian Dalam Negeri berencana mengenakan biaya akses NIK bagi sektor swasta. Pemberian data kepada lembaga yang berorientasi profit bisa tergolong tindak korupsi karena memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya orang lain.

arsip tempo : 171400411926.

Warga menunjukan KTP di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 15 April 2022. ANTARA/Yulius Satria Wijaya. tempo : 171400411926.

JAKARTA Kementerian Dalam Negeri berencana mengenakan tarif bagi sektor usaha yang mengakses dokumen dan data nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mematok biaya akses NIK seceng alias Rp 1.000 per nomor.

"Dasar kebijakan ini adalah menjaga sistem dukcapil tetap hidup serta meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kemarin. Dia

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan