Seceng Per Data Penduduk
Kementerian Dalam Negeri berencana mengenakan biaya akses NIK bagi sektor swasta. Pemberian data kepada lembaga yang berorientasi profit bisa tergolong tindak korupsi karena memanfaatkan fasilitas negara untuk memperkaya orang lain.
JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri berencana mengenakan tarif bagi sektor usaha yang mengakses dokumen dan data nomor induk kependudukan (NIK). Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mematok biaya akses NIK seceng alias Rp 1.000 per nomor.
"Dasar kebijakan ini adalah menjaga sistem dukcapil tetap hidup serta meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data," kata Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh, kemarin. Dia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini