Penetapan Tersangka tanpa Terbit Rencana
Kepolisian menetapkan delapan tersangka dugaan perdagangan orang penghuni kerangkeng manusia milik Terbit Rencana. Peran Terbit Rencana terungkap dari temuan Komnas HAM dan LSPK.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka itu termasuk kerabat dekat Terbit Rencana, diduga di antaranya Dewa Perangin Angin, putra Terbit.
Meski sudah menetapkan delapan tersangka, kepolisian berjanji akan terus mengembangkan perkara ini. “Polda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini